pemerintahan

Menyikapi Peraturan Bersama Dua Menteri

Penulis: Andreas A Yewangoe

Bagaimanakah kita menyikapi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006/No 8 Tahun 2006 (PBM)? Pertama- tama, mesti ditegaskan, bahwa peraturan itu adalah peraturan bersama kedua menteri. Bukan peraturan lembaga-lembaga atau majelis-majelis agama, kendati mereka ikut mendiskusikannya.




Update Terakhir

  • 10/11/2008 - 05:59

Reader's Corner

bismut: shallom
dicky: oklek
dicky: oklek
nanairu: hay all
zzz: zzz
admin: Kami sajikan artikel terbaru yang bisa Anda lihat di halaman utama situs ini. Selamat menyimak!Semoga menjadi berkat
cT: thanks 4 de information
siska: hiiii
admin: Halo Maria, Maikel, Kenny.. terimaksih jika e-Artikel bisa melengkapi pelayanan kita. Trimaksih. Tuhan memberkati kita
Kenny: Thx e-Artikel..God bless you all
CAPTCHA
Silakan jawab pertanyaan berikut ini.
+ delapan = 17
Kerjakan soal tersebut dan masukkan jawab dengan angka bukan huruf. Contoh : "dua tambah empat = ?" masukkan "6".

Login pengguna

Temukan di Alkitab


Cari Kata 

Cari Ayat
 

Komentar-komentar terbaru

Beritahu Teman

Pengguna terbaru

  • jojo
  • ruttenjuda
  • Welly
  • santosa
  • simon margono

Siapa yang online

Saat ini terdapat 0 users dan 27 guests yang online.

Sindikasikan/RSS

Syndicate content