asasi

Menyikapi Peraturan Bersama Dua Menteri

Penulis: Andreas A Yewangoe

Bagaimanakah kita menyikapi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006/No 8 Tahun 2006 (PBM)? Pertama- tama, mesti ditegaskan, bahwa peraturan itu adalah peraturan bersama kedua menteri. Bukan peraturan lembaga-lembaga atau majelis-majelis agama, kendati mereka ikut mendiskusikannya.




Update Terakhir

  • 27/12/2008 - 06:42

Reader's Corner

Bravo: Ada yang tahu alamat email Lesminingtyas?? Please info ke bravo_gasela@yahoo.com at Bravo_agustino@manulife.com
Bravo: Saya boleh tahu alamat email Lesminingtyas ?? Ada yang tahu
admin: Selamat datang pengunjung situs e-Artikel
james: sadaamm
admin: Kezia jika mau konseling silakan langsung hubungi saja alamat berikut Staf C3I <c3i@sabda.org>. Semoga membantu :)
kezia: kl mau konseling gmn caranya?
petra_tj: hallo silakan liat blog saya: http://semuakarenaanugerahnya.blogspot.com
admin: Gbu too Lala
LALA: SHALOOM... GBU
rino: trims buat artikelnya
CAPTCHA
Silakan jawab pertanyaan berikut ini.
sepuluh - sepuluh =
Kerjakan soal tersebut dan masukkan jawab dengan angka bukan huruf. Contoh : "dua tambah empat = ?" masukkan "6".

Login pengguna

Temukan di Alkitab


Cari Kata 

Cari Ayat
 

Komentar-komentar terbaru

Beritahu Teman

Pengguna terbaru

  • christine_mpl
  • Bravo Agustino
  • smarties
  • franky
  • yulia anita

Siapa yang online

Saat ini terdapat 0 users dan 16 guests yang online.

Sindikasikan/RSS

Syndicate content