Secara Eksepsional, Pengadilan Negeri Tidak Berwenang dalam memutus Perkara Perceraian Kristen (Suatu Pandangan Baru)
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada prinsipnya mengandung asas mempersulit terjadinya perceraian oleh pasangan suami istri. Namun, jika perceraian tidak terlelakkan lagi, maka UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan syarat untuk memutuskan perceraian tersebut.
Lain soal dengan hukum Kristen. Baca selengkapnya ... about Secara Eksepsional, Pengadilan Negeri Tidak Berwenang dalam memutus Perkara Perceraian Kristen (Suatu Pandangan Baru)