Secara Eksepsional, Pengadilan Negeri Tidak Berwenang dalam memutus Perkara Perceraian Kristen (Suatu Pandangan Baru)
UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada prinsipnya mengandung asas mempersulit terjadinya perceraian oleh pasangan suami istri. Namun, jika perceraian tidak terlelakkan lagi, maka UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan syarat untuk memutuskan perceraian tersebut.
Lain soal dengan hukum Kristen.
Apakah Yesus Mengijinkan Perceraian? Sebuah Kajian Teologis Eksegetis Matius 19:3-12
Khotbah Ibadah Raya GBAP Bintang Fajar Palangka Raya
Pdt. Samuel T. Gunawan, SE., M.Th
Teolog Protestan Kharismatik, Pendeta di GBAP Bintang Fajar Palangka
Raya; Dosen Filsafat-Apologetika Kharismatik di STT AIMI, Solo.
Mendapat gelar S.E. dari Universitas Negeri Palangkaraya (UNPAR),
gelar M.Th. (Christian Leadership) & gelar M.Th. (Systematic Theology)
dari STT Trinity
Korban Perceraian !
Oleh: Mang Ucup
Pernahkan Anda merenungkan bagaimana perasaan orang yang kehilangan pasangan hidupnya ? Perlu Anda ketahui stres yg paling berat di dalam kehidupan manusia adalah pada saat mereka ditinggal oleh orang yang mereka kasihi. Kebanyakan orang melakukan bunuh diri, bukannya karena kehilangan harta maupun jabatan, melainkan karena kesepian.
Memahami Perceraian dengan Duka yang Dalam
Penulis : Eka Darmaputera
SEMUA orang tahu, bahwa salah satu pilar "perkawinan kristiani", adalah "indisolubilitas"-nya. Artinya, "sekali terikat, pantang ia terurai" "Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia" (Matius 19:6). Pertanyaannya adalah, apakah itu berarti bahwa "perceraian" lalu mutlak tidak dimungkinkan sama sekali? Dan bila begitu, bagaimana kita mesti menyikapi realitas terjadinya begitu banyak perceraian - dan yang cenderung semakin lama semakin banyak -- termasuk di kalangan orang-orang kristen sendiri?